DESKRIPSI
KODE ETIK KEGURUAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
A. DESKRIPSI KODE ETIK KEGURUAN
Rumusan
hasil kongres PGRI tahun 1989.adapun rumusannya sebagai berikut :
KODE ETIK GURU INDONESIA (PGRI, 1989)
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang
pengabdian kepada Tuhan YME, Bangsa dan Negara. Guru Indonesia harus memiliki
jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 karena tanpa memiliki jiwa tesebut
Guru Indonesia tidak akan bias tanggung jawab, Guru Indonesia Memiliki pedoman
kepada dasar-dasar sebagai berikut ;
1. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
2. Guru Memiliki dan melaksanakan
kejujura professional
3. Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4. Guru harus dapat menciptakan
suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasinya proses belajar
mengajar
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan
kerjasama yang baik dalam pendidikan
6. Guru secara pribadi dan
bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan
sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru bersama-sama meningkatkan
mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
9. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru yang Pertama mengandung pengertian bahwa
perhatian utama seorang guru adalah peserta didik. Perhatiannya semata-mata
dicurahkan dengan tujuan terciptanya pembelajaran yang optimal edukatif.
Kode Etik Guru Kedua mengandung makna bahwa guru hanya
sanggup menjalankan tugas dan profesi sesuai kemampuannya.
Kode Etik Guru Ketiga menunjukkan pentingnya seorang guru
mendapatkan informasi peserta didik selengkap mungkin. Tentang kemampuan,
maupun minat dan bakat karena akan berpengaruh terhadap perkembangan pola pikir
dan kemajuan peserta didik.
Kode Etik Guru Keempat mengisyaratkan pentingnya guru
menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman sehingga membuat peserta didik
betah akan belajar.
Kode Etik Guru Kelima mengingat pentingnya peran serta
orang tua siswa dan masyarakat sekitar, yang bertujuan untuk membangun
terwujudnya dan terjalinnya hubungan baik antara guru dengan peserta didik.
Kode Etik Guru Keenam Guru harus
selalu meningkatkan dan mengembangkan mutu serta martabat profesinya dan ini
dapat dilakukan secara pribadi ataupun kelompok.
Kode Etik Guru ketujuh Intinya menjalin kerja sama yang
mutualisme dengan rekan seprofesi. Rasa senasib dan sepenanggungan.
Kode Etik Guru Kedelapan “ Guru bersama-sama memlihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana dan prasarana dalam
perjuangan, sehingga dalam pengurusan organisasi dengan seorang guru tidak
adanya monopoli profesi. Sehingga dapat mengayomi para guru.
Kode Etik Guru kesembilan pada intinya kode etik ini di
dasari oleh 2 asumsi yang sangat mengikat terciptanya guru yang professional
dengan pemerintah yang ada.
B. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM
PELAKSANAAN TUGASNYA.
Penerapan kode etik guru dalam
tugasnya begitu luas untuk dipaparkan secara keseluruhan, karena banyak masalah
dan kendala yang dialami dalam melaksakan tugasnya. Akan tetapi dalam bahasny
ini pemaparan akan tugas utama sebagai guru yaitu ;
- Multi Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran
Tugas guru dalam profesinya bahwa
guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi dari kedua peran
tersebut sehingga dapat terjadi arena pemmbelajaran yang dengan tujuan bahwa
guru dapat menciptakan suasana yang dan sitasi yang dapat diterima dalam
belajar.
Guru memainkan multi peran dalam proses pembelajaran yang
menyelenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Jika seorang guru telah
berpegang dengan ketentuan dan amat bervariasi sehingga di dapatkan guru dapat
mewujudkan suasana yang belajar dan mengajar.
1. Guru sebagai konservator
(pemelihara)
2. Guru sebagai tramitor (penerus)
3. Guru sebagai transformator
(penerjemah)
4. Guru sebagai perencana
(planner)
5. Guru sebagai manajer proses
pembelajaran
6. Guru Sebagai Pemandu (direktur).
7. Guru sebagai organisator
(penyelenggara)
8. Guru sebagai komunikator
9. Guru sebagai fasilitator
10. Guru sebagai motivator
11. Sebagai penilai (evaluator)
- Penerapan Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya.
Pemahaman atas tugas dan peran guru
dalam penyelenggaraan system pembelajaran seyogianya menjadi kerangka dalam
berfikir dalam bahasa tentang penerapan Kode Etik Guru sebagaimana
mestinya.Kode Etik Guru Indonesia dalam plaksanaan tugasnya sesuai dengan
AD/ART PGRI 1994
a. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia yang berjiwa pancasila.
b. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional
c. Guru dalam berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
d. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya pembelajaran.
e. Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat seitarnya untuk membina peran serta dan
tanggung jawab terhadap pendidikan.
f. Guru secara pribadi dab
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan profesinya
g. Guru memelihara hubungan sejawat
keprofesian, semangat, kekeluargaan dan kesetiakawanan social.
h. Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
i. Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C. PENERAPAN KODE ETIK GURU DALAM
MASYARAKAT
Dalam menjalankan tugas profesinya seorang guru akan
berinteraksi dengan masyarakat. Keterkaitan lain antara guru dan masyarakat
bahwa guru berperan sebagai pendidik yang banyak bertanggung jawab dalam (1)
memelihara system nilai (2) penerus system nilai (3) penerjemah system nilai.
Masyarakat dengan pendidikan dapat ditinjau dengan 3 segi yaitu ;
- Masyarakat sebagai penyelenggara pendidikan
- Masyarakat juga iut andil dalam peran dan fungsi di lembaga kemasyarakatan secara langsung maupun tidak.
- Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Paparan diatas menunjukan bahwa (1) Masyarakat merupakan
tempat melaksanakan tugas keprofesian seorang guru (2) masyarakat menjadi
sumber belajar dan mendidik seorang guru (3) masyarakat sebagai konsumen dan
pengguna jasa dan hasil pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan telah
dipaparkan diatas yaitu bahwa masyarakat itu merupakan pelanggan jasa pelayanan
pendidikan dan pengguna hasil kependidikan.
1. Masyarakat dan Karakteristiknya
Masyarakat selalu mencakup kelompok-kelompok orang yang
berinteraksi antara sesame, saling ketergantung dan terikat oleh nilai dan
norma yang dipatuhi bersama. Karakteristik masyarakat umum perlu di pahai betul
karena akan keunikannya atas suku bangsa, bahasa, dan lain sebagainya.
Pada umumnya ada 2 ciri umum keunikan masyarakat Indonesia
yakni :
- Secara Horizontal ditandai oleh kesatuan-kesatuan social atau komunikasi yang berbeda
- Secara Vertikal ditandai dengan perbedaan pola kehidupan mereka yang bermacam-macam.
Keunikan masyarakat justru perlu di pandang sebagai potensi
yang sangat bermanfaat dalam menunaikan tugasnya. Perbedaan itu adalah suatu
kewajaran dan sekaligus kekayaan yang berharga.
Selain itu seorang guru juga jangan gamang dalam menerapkan
kode etik, karena akan dikawatirkan guru akan mengalami future shock (
keterkejutan masa depan), sebab di masa depan kemungkinan terjadi fenomena
bahwa benda yang hari ini di anggap paling canggih besok lusa bias menjadi
sudah dimuseumkan karena terimbar\s oleh penemuanbaru yang lebih canggih lagi.
Gambaran masyarakat masa depan adalah ditandai dengan
terjadinya proses globalisasi yang amat cepat. Untuk melukiskan kejadian
semacam itu Kenichi Ohmac menulis bku yang berjudul The Borderless World
atau Dunia Tanpa Tapal Batas (Dedi supriadi, 1990 : 60).
Yang perlu diperhatikan secara serius yaitu masyarakat yang
membutuhkan layanan professional dalam berbagai kehidupan. Karakteristik
semacam itu diwarnai oleh dua hal yaitu : Pertama, karena perkembangan Iptek
yang semakin canggih dan daya piker masyarakat yang semakin kritis. Kedua,
karena semakin terspesialisasikannya berbagai bidang pekerjaan.
2. Penerapan Kode Etik Guru dalam
Kehidupan Bermasyarakat
Dalam pembahasan diatas yang menyebutkan karakteristik
masyarakat Indonesia dan Kecenderungan dapat dijadikan kerangka berfikir dalam
bahasan penerapan kode etik guru sebagaimana mestinya. Kalau guru dan tenaga
kependidikan lainya ingin exist di masyarakat, ketika berinteraksi dengan
mereka ia harus berpgang teguh pada kode etiknya. Perilaku yang ditampilkan
harus mencerminkan nilai-nilai luhur kode etik itu sehingga kandungannya
menjelma dalam perilakunya.
Berdasar AD / ART PGRI 1998, berikut ini diuraikan penerapan
kode etik guru dalam masyarakat.
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-bersama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan sprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
D. FUNGSI KODE ETIK KEGURUAN DALAM
TUGAS DAN BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN.
Keluarga adalah kelompok masyarakat terkecil berupa
pengelompokan primer yang terdiri atas sejumlah kecil. Pendidikan keluarga bagi
anak merupakan pendidikan pertama dan utama sehingga akan sangat sulit untuk
dihilangkan. Pendidikan keluarga bagi perkembangan anak oleh pemerintah telah
dituangkan dalam UU No. 2 tahun 1989, Pasal 10 ayat 4 yang menyatakan bahwa
pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam keluarga.
Melihat pentingnya keluarga bagi perkembangan anak dan
pentingnya keutuhan dan keharmonisan dalam keluarga. Sesungguhnya kode etik
guru telah dijadikan pedoman perilaku bagi guru dimana dan dalam arena apapun
dan jika seorang guru telah melaksanakan kode etik ketika ia melaksanakan
pendidikan dalam keluarga ia akan terhindar dari unsure subjektivitas.
Didalam keluarga guru berperan sebagai model dengan berupaya
mengejawantahkan nilai luhur kode etik perilakunya. Guru juga berperan sebagai
actor pencipta suasana demokratis, ia harus banyak mengajak diskusi guna untuk mengembangkan
keluarga dan masalah dalam keluarga. Jadi pada dasarnya kode etik guru dalam
keluarga berperan sebagai pedoman yang mengarahkan dalam membentuk anggota
kelaurga menjadi manusia yang seutuhnya. Empat peran dan fungsi kode etik guru
dalam keluarga. Dan semua itu memiliki fungsi sebagai berikut :
1. Membentuk anggota keluarga
menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2. Menanamkan kejujuran pada anggota
keluarganya.
3. Memupuk semangat anggota
kekeluargaan dan kesetiakawanan anggota keluarga
4. Mendorong partisipasinya anggota
keluarga dalam mensukseskan jalannya pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar