Subscribe:

Sabtu, 23 Juni 2012

Materi Kawasan Industri


1. Pengertian Aglomerasi Industri           
Aglomerasi Industri yaitu pemusatan industri di suatu kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala aglomerasi industri itu disebabkan karena hal-hal berikut :
Adanya persaingan industri yang semakin hebat dan semakin banyak.
Melaksanakan segala bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
Untuk meningkatkan produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
Untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
Untuk mempermudah kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
Untuk menyongsong dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun 2020.
Melakukan pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna serta menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses aglomerasi (pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada Negara-negara yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme bidang teknologi. Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan ekonomi tertentu yang menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan berikut ini :

a.       Jumlah penggunaan modal dan peralatan yang digunakan.
b.       Penggunaan pengetahuan teknik, organisasi, dan manajemen.
c.       Tingkat pendidikan dan keterampilan para pekerja.
Faktor-faktor ini menyebabkan tingkat produktivitas berbagai kegiatan sektor modern sering kali tidak banyak berbeda dengan kegiatan yang sama yang terdapat di Negara maju. Sebaliknya sektor tradisional menunjukkan perbedaan banyak karena keadaan sebagai berikut :

a.       Terbatasnya pembentukan modal dan peralatan industri.
b.       Kekurangan pendidikan dan pengetahuan.
c.       Penggunaan teknik produksi yang sederhana.
d.       Organisasi produksi yang masih tradisional.

2. Perbandingan Industri Indonesia dengan Industri Negara Maju

Persebaran industri di Negara maju (development countries) atau disebut Negara-negara G7 (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, dan Jepang) berbeda dengan Negara yang sedang berkembang (developing countries). Pada umumnya, Negara-negara yang maju industrinya juga dikenal dengan sebutan industri padat modal. Sebaliknya, bagi Negara-negara berkembang, sebagian industri yang dimilikinya merupakan industri dengan sebutan “berdiri di atas dua kaki” (walk on two legs). Maksudnya, padat modal juga dikembangkan, sedangkan padat karya tetap dipertahankan mengingat biasanya di Negara berkembang berpenduduk padat.
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Pembangunan industri di Indonesia ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk kegiatan ekspor. Untuk memacu pertumbuhan industri modern seperti industri di Negara maju tidaklah mudah. Jika industri bergeser ke padat modal, maka dalam proses produksinya digunakan mesin-mesin canggih sehingga banyak orang akan kehilangan pekerjaan.

3. Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Untuk mewujudkan usaha-usaha pembangunan dan pengembangan industri di Indonesia, maka setiap pemerintah provinsi, baik dalam kerangka nasional maupun wilayah daerah, bahkan dalam rangka kerja sama regional dengan Negara-negara tetangga, dibentuklah suatu kawasan-kawasan industri dan kawasan berikat.
  1. Kawasan Industri (Industrial Estate)
Kawasan Industri adalah daerah yang khusus disediakan pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan industri. Kawasan ini umumnya merupakan suatu bagian dalam tata rencana kota atau daerah yang disertai sarana lengkap untuk kegiatan industri. Sarana tersebut antara lain meliputi infrastruktur perhubungan, jalan, nasional, dan internasional (angkutan darat, laut, maupun udara), tenaga listrik, telekomunikasi, sistem pembuangan sampah, limbah, dan sebagainya. Dengan pengelompokan daerah tempat tinggal, dagang, rekreasi, dan industri tersebut, diusahakan suatu tata kehidupan masyarakat yang teratur, terkendali, dan serasi dilihat dari segi demografi, ekologi, dan polusi (pencemaran udara dan lingkungan).

Keputusan pembentukan kawasan industri dikeluarkan dalam rangka usaha pemerintah untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta untuk makin mengundang para industriawan asing memindahkan pabrik pengolahannya ke Indonesia.

Dalam keputusan pembentukan kawasan industri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengusaha swasta nasional maupun asing, koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diperbolehkan membangun dan mengelola kawasan industri di Indonesia. Sebelumnya, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri adalah monopoli pemerintah yaitu Departemen Perindustrian.

Tujuan pembangunan kawasan industri adalah :
a.       untuk mempercepat pertumbuhan industri.
b.       untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan industri.
c.       Untuk mendorong kegiatan industri supaya berlokasi di kawasan industri.
d.       Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan.

Hak dan kewajiban pengusaha kawasan industri :
a.       Perusahaan kawasan industri berhak memindahkan hak atau menyewakan bagian-bagian tanah kawasan industri kepada perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industrinya.
b.       Perusahaan kawasan industri berhak mendapat imbalan atau pendapatan dari jasa pengusahaan kawasn industri, misalnya dari kegiatan-kegiatan :
-          pemindahan penggunaan dan pemindahan hak, penyewaan kapling industri maupun bangunan pabrik siap pakai.
-          pengoperasian prasarana dan sarana penunjang teknis.
-          pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana penunjang teknis
-          pengamanan kawasan industri.
c.       Perusahaan kawasan industri berkewajiban membantu pengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan industri yang berada di kawasan industri, sesuai dengan ketentuan kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).

d.       Perusahaan kawasan industri wajib mematuhi ketentuan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan serta rencana pemantauannya yang mencakup :
-          pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
-          melakukan penataan lokasi industri sesuai dengan jenisnya.
-          Membangun, mengelola, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana kawasan industri.
-          Menyediakan dan mengelola fasilitas pengolahan limbah industri.
-          Membantu perusahaan yang berlokasi di kawasan itu dalam pengurusan perizinannya.

e.       Perusahaan kawasan industri wajib membuat dan memberlakukan ketentuan tata tertib bagi perusahaan industri yang berada di kawasannya.
f.         Perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri wajib melaksanakan standar teknis yang ditetapkan Menteri Perindustrian.

g.       Perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Perindustrian mengenai kegiatan usahanya.
Perkembangan kawasan industri di Indonesia sejalan dengan pembangunan di Indonesia. Sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989 tentang kawasan industri, di Indonesia telah beroperasi lima (5) kawasan industri milik pemerintah. Kelima kawasan industri tersebut adalah :

a.                  PT JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE Pulogadung (PT JIEP) di Jakarta seluas 1550 hektar.
b.                  PT RUNGKUT INDUSTRIAL ESTATE Surabaya (PT RIES) seluas 570 hektar
c.                  PT KAWASAN INDUSTRI Cilacap di Jawa Tengah seluas 243 hektar
d.                  Kawasan Industri Medan seluas 200 hektar.
e.                  Kawasan Industri Makasar (Ujung Pandang) seluas 224 hektar.
Kawasan-kawasan industri tersebut dilengkapi dengan bangunan pabrik siap pakai, fasilitas umum industri kecil, dan fasilitas pergudangan yang mutakhir. Di samping itu, juga ditunjang dengan berbagai parasarana dan sarana seperti jalan ke kawasan industri, jaringan jalan lingkungan, saluran distribusi listrik, telekomunikasi, air bersih, instalasi penyediaan air bersih, saluran air hujan, jaringan pengumpul limbah industri, penampungan sementara limbah padat, fasilitas perbankan, kantor pos, kantor pelayanan telkom, poliklinik, kantin, tempat ibadah, pos keamanan, halte angkutan umum, dan lain-lain.

Pesatnya pertambahan penduduk dan sempitnya lahan untuk dijadikan kawasan industri menyebabkan ada perluasan kawasan industri di luar wilayah yang telah disediakan.

Dampak perkembangan atau pemekaran kota adalah kawasan industri yang semula sudah jauh di luar kota, kemudian terletak ditengah-tengah kota. Itulah sebabnya tidak jarang kawasan industri itu ditata kembali untuk disesuaikan dengan tata ruang yang direncanakan. Kondisi ini termasuk di antaranya letak terminal bus, lapangan udara, dan sebagainya. 

Kawasan Berikat (Bounded Zone)

Kawasan berikat merupakan kawasan pengolahan untuk ekspor. Oleh karena itu, kawasan ini disebut juga Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan ini umumnya dimaksudkan untuk ekspor.

Kawasan berikat sendiri adalah kawasan dengan batas-batas tertentu, yang terletak di dalam daerah pabean, tetapi memiliki peraturan dan tata cara pemasukan barang yang berbeda dengan cara pemasukan barang ke daerah pabean biasa, karena sifat pemasukan barang ke kawasan tersebut bersifat sementara.

Fungsi kawasan berikat adalah sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan produk atau komoditas perdagangan yang berasal dari luar negeri, sebelum barang tersebut dipasarkan. Kawasan berikat juga digunakan untuk menyimpan, menimbun, dan mengolah atau mengemas komoditas yang berasal dari dalam negeri untuk tujuan ekspor.
Latar belakang pembentukan kawasan berikat diawali dengan banyaknya Negara-negara berkembang di Asia yang berusaha meningkatkan ekspor produksinya. Salah satu caranya dengan membuka kawasan berikat yang dimulai sejak awal tahun 1970-an.
Komoditas perdagangan yang disimpan atau ditimbun dalam kawasan berikat tidak dikenakan bea masuk, cukai, atau pungutan lain. Perusahaan-perusahaan industri yang berlokasi dalam batas wilayah kawasan berikat menikmati kemudahan-kemudahan dan fasilitas istimewa dalam hal impor bahan baku, bahan penunjang, dan barang-barang modal, keringanan pajak, sarana dan prasarana yang lengkap dan murah, serta kebebasan dari peraturan-peraturan atau pembatasan industri yang berlaku di dalam Negara tersebut.

Pengertian Kawasan Berikat :

Suatu kawasan dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daerah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan lainya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor.

Pengusaha di Kawasan Berikat ( PDKB ) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di kawasan berikat ( KB ).

Barang Modal atau peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh penyelenggara kawasan berikat dalam rangka pembangunan/konstruksi KB dan peralatan atau perlengkapan yang diperlukan seperti generating set, air conditioner atau peralatan listrik lainnya
Fasilitas PPN/PPn BM Tidak Dipungut :

Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Jo KMK-292/KMK.01/1998 Jo KMK-349/KMK.01/1999 Jo KMK-94/KMK.05/2000 Jo KMK-283/KMK.01/2000 Jo KMK-393/KMK.04/2001 Jo 37/KMK.04/2002

Impor barang modal, peralatan pabrik, dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB yang merangkap sebagai PDKB

Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB.

Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.

Pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.

Penyerahan barang hasil produksi PDKB kepada PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut atau dari PKP EPTE kepada PDKB.

Penyerahan jasa dalam rangka melakukan pekerjaan sub kontrak kepada PDKB oleh perusahaan industri di DPIL, PKP EPTE, atau PDKB lainnya.

Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL, PKP EPTE, atau PDKB lainnya (lama maksimum 24 bulan).

Penyerahan BKP dari Kawasan Berikat kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta di DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB.

Pengeluaran mesin dan peralatan pabrik ke DPIL untuk direparasi (lama maksimum 12 bulan
TATA CARA PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT
I. Dasar Hukum
1. Pasal 44 Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Pasal 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1997;
3. Pasal 3, 4 dan 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturanan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
4. Pasal 7 s.d Pasal 15 Keputusan DJBC No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat;

5. SE DJBC No. SE-07/BC/2004 tanggal 7 April 2004 tentang Ketentuan Terhadap Penyelenggara dan/atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Yang Menguasai Lokasi TPB Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa.

II. Pengertian
1. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspo
2. Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) adalah Perseroan Terbatas, Koperasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya berdasarkan persetujuan untuk meyelenggarakan KB
3. Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB

III. Syarat Pendirian Kawasan Berikat

1. Perusahaan yang dapat diberikan Izin sebagai PKB dan atau PDKB :
a. Dalam rangka PMDN
b. Dalam rangka PMA, baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.Non PMA/PMDN yang berbentuk Perseroan Terbatas
d. Koperasi yang berbentuk badan hukum
e. Yayasan

2. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan izin sebagai PKB / PKB merangkap PDK
a. Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
b. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
c. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
d. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
e. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT
f. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawas
g. Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
h. Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

3. Dokumen yang dipesyaratkan untk mendapatkan persetujuan beroperasinya sebagai PDK
a Rekomendasi dari PKB
bSurat izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
c Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
dFotokopi bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun)
e Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
f Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi
g Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik
h Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)

VI. Penetapan perijinan Kawasan Berikat



a. untuk izin PKB atau PKB merangkap PDKB ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk mendapatkan keputusan tentang Penetapan sebagai KB serta Persetujuan PKB merangkap PDKB;



b. untuk persetujuan beroperasi sebagai PDKB ditetapkan oleh Direktur Jenderal up. Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan.



V. Kegiatan Dalam Kawasan Berikat



Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam KB adalah kegiatan pengolahan (industri / manufactur / bukan hanya perakitan) yaitu kegiatan yang memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.



PDKB dalam melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud diatas dapat memberikan atau menerima subkontrak kepada/dari PDKB lain atau perusahaan industri di DPIL.



Disamping itu di dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang. Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan / diproduksi oleh KB yang bersangkutan. Disamping itu barang yang ditimbun akan berfungsi untuk mendukung kegiatan industri KB itu sendiri atau perusahaan industri lainnya (Supporting Industries), misalnya untuk menimbun bahan baku.



Tatacara pendirian dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB tersebut dilakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;



 4. Relokasi Industri



Relokasi industri yaitu pemindahan industri dari Negara maju ke Negara berkembang. Alasan relokasi industri, yaitu sebagai berikut :



a.       Di Negara berkembang upah buruh lebih murah dibandingkan dengan Negara maju.



b.       Mengurangi tingkat polusi atau pencemaran.



c.       Negara yang dituju mempunyai tenaga kerja yang sesuai.



d.       Memperbesar dan memperluas usaha industri.



e.       Memperluas pemasaran hasil industri.



Keuntungan relokasi industri bagi Negara yang dituju yaitu sebagai berikut :



a.       Menambah dan memperluas lapangan pekerjaan.



b.       Menambah pendapatan Negara dari sektor pajak.



c.       Alih teknologi dari Negara maju.



d.       Permodalan langsung dari Negara yang memindahkan industri.



5. Bentuk Kerja Sama Industri Antarnegara



                Kerjasama industri antar Negara dapat dilakukan dalam bidang :



      MODAL



Negara-negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia dalam rangka membangun industri yang besar membutuhkan bantuan dari luar negeri berupa pinjaman modal atau kredit.



Untuk melaksanakan pembangunan, Indonesia juga menerima bantuan kredit atau pinjaman modal (kapital) dari luar negeri. Tentu saja bantuan kredit dari luar negeri ini diterima dengan tidak mengesampingkan politik luar negeri bebas dan aktif. Indonesia juga menerima bantuan kredit dari Negara manapun asal tidak ada ikatan-ikatan tertentu.



Karena modal yang diterima luar negeri merupakan pinjaman, maka dalam jangka waktu tertentu Indonesia harus mengembalikannya dengan disertai bunga. Kredit dari luar negeri biasanya merupakan kredit jangka panjang. Menurut waktu pelunasannya, kredit dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :



a. Kredit jangka panjang, waktu pelunasannya lebih dari 5 tahun.



b. Kredit jangka menengah, waktu pelunasannya antara 1 sampai 5 tahun.



c. Kredit jangka pendek, waktu pelunasannya kurang dari 1 tahun.



      BAHAN BAKU



        Kerjasama dalam hal bahan baku dilakukan jika suatu Negara tidak ada atau kurang memiliki bahan baku suatu industri. Dalam kerjasama bahan baku dapat diimpor bahan baku luar negeri. Indonesia juga mengimpor barang-barang dari luar negeri, sebab banyak barang yang dibutuhkan, tetapi tidak dapat dibuat atau dihasilkan di dalam negeri. 









      TEKNOLOGI



        Pada umumnya kerjasama dalam bidang ini berupa transfer atau alih teknologi. Indonesia juga melakukan alih teknologi dengan beberapa Negara. Misalnya, dengan melaksanakan alih teknologi, yakni PT Dirgantara dengan perusahaan penerbangan di Spanyol, Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat.



Dengan alih teknologi ini, kemampuan Dirgantara Indonesia berkembang dengan menghasilkan suku cadang pesawat terbang dan pesawat terbang dengan standar internasional.



      TENAGA KERJA  



Kerajsama dibidang tenaga kerja biasa dilakukan bagi Negara berkembang, seperti Indonesia perlu mendatangkan tenaga ahli dari Negara maju.



Sebaliknya seringkali Negara maju memerlukan tenaga kerja untuk industri yang bersifat padat karya. Negara maju akan membuka pabrik di Negara yang banyak memiliki sumber daya manusia dalam jumlah besar.



Sebagai contoh, pabrik sepatu merek luar negeri, seperti Nike, Adidas, Reebok membuka pabriknya di Indonesia.



   Pengertian / Definisi Relokasi Industri Negara Maju dan Negara Berkembang serta Dampak / Efek - Ekonomi Geografi



Relokasi Industri adalah perpindahan atau pemindahan lokasi industri dari negara maju ke negara berkembang dengan alasan menekan upah buruh, tekanan politis atau hukum di negara maju, syarat pendirian industri di negara maju, dan lain sebagainya.



Negara maju yang biasanya melakukan relokasi industri adalah seperti amerika serikat / usa, jerman, jepang, prancis, korea, dan sebagainya. Negara yang menerima relokasi industri adalah cina, india, indonesia, thailand, vietnam, malaysia, meksiko, dan lain-lain.



- Dampak dan efek relokasi industri pada negara maju yang melakukan pemindahan atau relokasi industri :



A. Dampak negatif

1. Industri kecil yang berhubungan dengan industri yang dipindahkan akan terkena dampak yang merugikan sehingga menjadi lambat berkembang.

2. Lapangan pekerjaan semakin berkurang karena adanya pemindahan lokasi pabrik tanpa disertai pemindahan pekerja / buruh / pegawai / karyawan.

3. Pendapatan negara maju tersebut akan berkurang.



B. Dampak positif

1. Lokasi / tempat pemasaran untuk memasarkan produk baik barang dan jasa akan semakin meluas.

2. Usaha bisnis yang malakukan relokasi industri akan semakin luas dan maju.

3. Membayar upah buruh yang lebih murah daripada di negara asal.



- Dampak dan efek relokasi industri pada negara berkembang yang menerima relokasi industri :



A. Dampak Positif

1. Lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja akan bertambah

2. Mendapatkan modal segar baru secara langsung

3. pendapatan negara dari pajak dan pendapatan perkapita penduduk dari upah atau gaji bertambah

4. Pengalihan atau alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.



B. Dampak negatif

1. Menimbulkan persaingan yang mungkin akan mematikan industri yang sama di dalam negeri.

2. Masuknya budaya baru yang mungkin bertentangan dengan budaya lokal.

3. Sebagian besar keuntungan yang diperoleh bisnis asing tersebut akan lari ke luar negeri.



Relokasi Industri



Pengertian Relokasi Industri



Relokasi adalah pemindahan lokasi industri dari suatu negara maju ke negara berkembang atau dari Negara ke Negara lainnya.Adapun tujuan pemindahan industri tersebut untuk mendekati bahan baku dan menghasilkan jenis barang yang mampu bersaing di pasar international. Alasan Negara maju memindahkan industrinya ke Negara berkembang untuk alasan-alasan sbb:



1. upah buruh pada Negara maju lebih tinggi dibandingkan dengan Negara berkembang.



2. Negara maju dapat bebas polusi (pencemaran).



3. Usaha memperluas dan memperbesar usaha industri



4. Persyaratan ketat untuk mendirikan industri di Negara maju.





Kerjasama dalam bidang industri memiliki keuntungan dan kerugian baik bagi Negara yang dituju dan bagi Negara maju (Negara yang melakukan relokasi industri).

Keuntungan bagi Negara berkembang



- menambah lapangan kerja



- menambah pendapatan perkapita



- menambah devisa



- terjadi alih teknologi



- kemudahan memperoleh modal



- meningkaykan manfaat bahan baku



Keuntungan bagi Negara maju



- memperluas pasar



- menghemat biaya produksi



- mengurangi polusi di negaranya



- bahan baku mudah diperoleh



- tenaga kerja murah













Dampak Pembangunan Industri





Dampak Positif



Industrialisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembangunan karena merupakan mesin dalam peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Secara umum dampak positif dari adanya pembangunan industri adalah:



1. Meningkatkan devisa Negara



2. Menyerap tenaga kerja



3. Meningkatkan pendapatan masyarakat



4. Terbukanya usaha-usaha di sector informal



5. Berkurangnya ketergantungan dari produk luar negeri.





Dampak negatif



Namun selain memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, industrialisasi mempunyai dampak negatif baik terhadap manusia maupun lingkungannya. Dampak negatifnya antara lain:

Berkurangnya lahan pertanian

Pencemaran lingkungan

Terjadinya arus urbanisasi yang terlalu besar

Terjadinya perubahan prilaku masyrakat



1. Teori Lokasi Alfred Weber Alfred Weber seorang ahli ekonomi Jerman menulis buku berjudul Uber den Standort der Industrien pada tahun 1909. Buku ini diterjemahkan dalam bahasa Inggris pada tahun 1929 oleh C.J. Friedrich dengan judul Alfred Weber’s Theory of Location of Industries. Jika Von Thunen menganalisis lokasi kegiatan pertanian maka Weber menganalisis lokasi kegiatan industri. Weber mendasarkan teorinya bahwa pemilihan lokasi industri didasarkan atas prinsip minimisasi biaya. Weber menyatakan lokasi setiap industri tergantung pada total biaya transportasi dan tenaga kerja dimana penjumlahan keduanya harus minimum. Tempat dimana total biaya transportasi dan tenaga kerja yang minimum adalah identik dengan tingkat keuntungan yang maksimum.



Dalam perumusan modelnya, Weber titik tolak pada asumsi bahwa:



1. Bidang bahasan adalah suatu wilayah yang terisolasi, iklim yang homogen, konsumen terkonsentrasi pada beberapa pusat, dan kondisi pasar adalah persaingan sempurna.



2. Beberapa sumber daya alam seperti air, pasir, dan batu-bata tersedia dimana-mana (ubiquitous) dalam jumlah yang memadai.



3. Material lainnya seperti bahan bakar mineral dan tambang tersedia secara sporadis dan hanya terjangkau pada beberapa tempat terbatas.



4. Tenaga kerja tidak ubiquitous (tidak menyebar secara merata) tetapi berkelompok pada beberapa lokasi dan dengan mobilitas yang terbatas.Berdasarkan asumsi itu, ada tiga faktor yang mempengaruhi lokasi industri, yaitu :



1. Biaya transportasi;



2. Upah tenaga kerja;



3. Dampak aglomerasi dan deaglomerasi.



Biaya transportasi dan biaya upah tenaga kerja merupakan faktor umum yang secara fundamental menentukan pola lokasi dalam kerangka geografis. Dampak aglomerasi atau deaglomerasi merupakan kekuatan lokal yang berpengaruh menciptakan konsentrasi atau pemencaran berbagai kegiatan dalam ruang. Biaya transportasi merupakan faktor pertama dalam menentukan lokasi sedangkan kedua faktor lainnya merupakan faktor yang memodifikasi lokasi. Biaya transportasi bertambah secara proporsional dengan jarak. Jadi titik terendah biaya transportasi adalah titik yang menunjukkan biaya minimum untuk angkutan bahan baku dan distribusi hasil produksi. Biaya transportasi dipengaruhi oleh berat lokasional.Berat Lokasional adalah berat total semua barang berupa input yang harus diangkut ketempat produksi untuk menghasilkan satu satuan output ditambah berat output yang akan dibawa ke pasar.Berat total itu terdiri dari satu satuan produk akhir ditambah semua berat input yang harus diangkut ke lokasi pabrik seperti bahan mentah, bahan setengah jadi, bahan penolong, dan lain-lain yang diperlukan untuk menghasilkan satu satuan output .Weber memberi contoh tiga arah seperti berikut. Konsep ini dinyatakan sebagai segitiga lokasi atau locational triangle seperti terlihat pada gambar berikut :

a



b



c



X



T



M2



M1



Z



Y



P

Keterangan :T = Lokasi optimum dan = Sumber bahan bakuP = PasarX,Y,Z = Bobot input dan outputa,b,c = Jarak lokasi input dan Output





Pada gambar diatas dimisalkan ada dua sumber bahan baku yang lokasinya berbeda, yaitu dan dan pasar berada pada arah yang lain. Dengan demikian, terdapat tiga arah lokasi sehingga ongkos angkut termurah adalah pada pertemuan dari tiga arah tersebut. Dari gambar tersebut terlihat bahwa lokasi optimum adalah titik T.Untuk menunjukkan apakah lokasi optimum tersebut lebih dekat ke lokasi bahan baku atau pasar, Weber merumuskan indeks material (IM) sebagai berikut. IM = Apabila IM > 1, perusahaan akan berlokasi dekat bahan baku dan apabila IM <1, perusahaan akan berlokasi dekat pasar.Biaya tenaga kerja adalah faktor kedua yang dapat mempengaruhi lokasi industri. Hal ini dapat terjadi apabila penghematan biaya tenaga kerja per unit produksi lebih besar daripada tambahan biaya transportasi per unit produksi yang dapat mendorong berpindahnya lokasi ke dekat sumber tenaga kerja.Penggabungan kedua jenis biaya tersebut melahirkan pendekatan biaya terendah dari kedua unsur tersebut, seperti terlihat pada gambar berikut.

1



2



3



T



isodapan





T = lokasi biaya transportasi terendahL = lokasi biaya tenaga kerja terendah



Titik T adalah tempat dengan biaya transportasi minimum (minimum transportation cost) dan diluar titik T dapat dibuat titik-titik dengan tingkat biaya transportasi yang sama penyimpangannya dari titik T. Apabila titik-titik tersebut dihubungkan satu dengan yang lain, akan diperoleh sebuah kurva tertutup (closed curve) merupakan lingkaran yang dinamakan isodapan (isodapane). Akan diperoleh berbagai tingkatan lingkaran sesuai dengan tingginya ongkos diatas T. Makin tinggi ongkos, makin dekat menggambarkan berbagai lokasi industri yang memberikan tingkat biaya transportasi yang sama. Perbedaan isodopan yang satu dengan lainnya menunjukkan pertambahan biaya akibat pertambahan jarak dari titik T dengan tingkat pertambahan yang sama pada masing-masing isodapan. Dalam gambar diatas, diluar titik T terdapat isodapan 1,2, dan 3. Titik L adalah lokasi pasar tenaga kerja di dalam isodapan 2 dan perusahaan akan melihat apakah tetap berada pada titik T atau pindah ke lokasi di mana terdapat pasar buruh dengan upah yang lebih rendah. Diluar faktor biaya transportasi dan upah buruh masih ada faktor lain yang mempengaruhi biaya perusahaan, yaitu aglomerasi (terkonsentrasinya berbagai industri pada satu lokasi). Aglomerasi memberikan keuntungan antara lain berupa : fasilitas seperti tenaga listrik, air, perbengkelan, pemondokan, dan lain-lain. Sering kali pada lokasi seperti ini sudah terdapat pula tenaga kerja yang terlatih. Fasilitas ini akan menurunkan biaya produksi/kebutuhan modal karena kalau terpisah jauh semua fasilitas harus dibangun sendiri.



Aglomerasi Versi Weber



Aglomerasi adalah pengelompokkan beberapa perusahaan dalam suatu daerah atau wilayah sehingga membentuk daerah khusus industri. Aglomerasi juga bisa dibagi mencadi dua macam, yaitu aglomerasi primer di mana perusahaan yang baru muncul tidak ada hubungannya dengan perusahaan lama, dan aglomerasi sekunder jika perusahaan yang baru beroperasi adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk memberi pelayanan pada perusahaan yang lama.Beberapa sebab yang memicu terjadinya aglomerasi :1. Tenaga kerja tersedia banyak dan banyak yang memiliki kemampuan dan keahlian yang lebih baik dibanding di luar daerah tersebut.2. Suatu perusahaan menjadi daya tarik bagi perusahaan lain.3. Berkembangnya suatu perusahaan dari kecil menjadi besar, sehingga menimbulkan perusahaan lain untuk menunjang perusahaan yang membesar tersebut.4. Perpindahan suatu kegiatan produksi dari satu tempat ke beberapa tempat lain.5. Perusahaan lain mendekati sumber bahan untuk aktifitas produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang sudah ada untuk saling menunjang satu sama lain.



Deglomerasi



Deglomerasi adalah suatu kecenderungan perusahaan untuk memilih lokasi usaha yang terpisah dari kelompok lokasi perusahaan lain.Beberapa sebab yang memicu terjadinya deglomerasi :1. Harga buruh yang semakin meningkat di daerah padat industri2. Penyempitan luas tanah yang dapat digunakan karena sudah banyak dipakai untuk perumahan dan kantor pemerintah.3. Harga tanah yang semakin tinggi di daerah yang telah padat.4. Sarana dan Prasarana di daerah lain semakin baik namun harga tanah dan upah buruh masih rendah.



2. Teori Lokasi August Losch





 Apabila Weber melihat persoalan dari sisi produksi maka Losch melihat persoalan dari sisi permintaan pasar. Weber walaupun tidak menyatakan secara tegas, membuat asumsi bahwa semua barang yang diproduksi akan laku terjual.





 Losch mengatakan bahwa lokasi penjual berpengaruh terhadap jumlah konsumen yang dapat dijaringnya.





 Makin jauh dari pasar, konsumen enggan membeli karena biaya transportasi (semakin jauh tempat penjualan) semakin mahal.





 Produsen harus memilih lokasi yang menghasilkan penjualan terbesar.





 Losch menyarankan lokasi produksi ditempatkan di dekat pasar (baca: Centre Business District).Kontribusi utama Losch adalah memperkenalkan potensi permintaan (demand) sebagai faktor penting dalam lokasi industri, Kedua, kritik terhadap pendahulunya yang selalu berorientasi pada biaya terkecil; padahal yang biasanya dilakukan oleh industri adalah memaksimalkan keuntungan (profit– revenue maximation) dengan berbagai asumsi, Losch mengemukakan bagaimana economic landscape terjadi, yang merupakan keseimbangan (equillibrium) antara supply dan demand.



Proses terjadinya wilayah pasar Efek Perubahan Harga Teori August Losch



August Losch merupakan oarang pertama yang mengembangkan teori lokasi dengan segi permintaan sebagai variabel utama. Teori ini bertujuan untuk menemukan pola lokasi industri sehingga diketemukan keseimbangan spasial antar lokasi. Losch berpendapat bahwa dalam lokasi industri yang tampak tak teratur dapat diketemukan pola keberaturan.Teori Losch beasumsi suatu daerah yang homogen dengan distribusi sumber bahan mentah dan sarana angkutan yang merata serta selera konsumen yang sama. Kegiatan ekonomi yang terdapat di daerah tersebut merupakan pertanian berskala kecil yang pada dasarnya ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan petani masing-masing. Perdagangan baru terjadi bila terdapat kelebihan produksi. Untuk mencapai keseimbangan, ekonomi ruang Losch harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :1. Setiap lokasi industri harus menjamin keuntungan maksimum bagi penjual maupun pembeli.2. Terdapat cukup banyak usaha pertanian dengan penyebaran cukup merata sehingga seluruh permintaan yang ada dapat dilayani.3. Terdapat free entry dan tak ada petani yang memperoleh super-normal propfit sehingga tak ada rangsangan bagi petani dari luar untuk masuk dan menjual barang yang sama di daerah tersebut.4. Daerah penawaran adalah sedemikian hingga memungkinkan petani yang ada untuk mencapai besar optimum, dan5. Konsumen bersikap indifferent terhadap penjual manapun dan satu-satunya pertimbangan untuk membeli adalah harga yang rendah.Pada teori Losch, wilayah pasar bisa berubah ketika terjadi inflasi (perubahan) harga. Hal ini disebabkan karena produsen tidak mampu memenuhi permintaan yang karena jaraknya jauh akan mengakibatkan biaya transportasi naik sehingga harga jualnya juga naik, karena tingginya harga jual maka pembelian makin berkurang. Hal ini mendorong petani lain melakukan proses produksi yang sama untuk melayani permintaan yang belum terpenuhi. Dengan makin banyaknya petani yang menawarkan produk yang sama, maka akan terjadi dua keadaan :1. seluruh daerah akan terlayani,2. persaingan antar petani penjual akan semakin tajam dan saling berebut pembeli. Losch berpendapat bahwa akhirnya luas daerah pasar masing-masing petani penjual akan mengecil dan dalam keseimbangannya akan terbentuk segienam beraturan. Bentuk ini dipilih karena menggambarkan daerah penjualan terbesar yang masih dapat dikuasai setiap penjual dan berjarak minimum dari tempat lokasi kegiatan produksi yang bersangkutan. Keseimbangan yang dicapai dalam teori Losch berasumsi bahwa harga hanya dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran, oleh karenanya keseimbangan akan terganggu bila salah seorang penjual menaikkan harga jualnya. Keputusan ini mengakibatkan tidak hanya pasar menyempit karena konsumen tak mampu membeli tapi sebagian pasar akan hilang dan direbut oleh penjual yang berdekatan. Untuk memperluas jangkauan pasar dapat dilakukan dengan menjual barang yang berbeda jenis dari yang sudah ditawarkan.

Margin lines (delivered price = cost of production + cost of transportation



Boundary of market areas



Cost of price



Distance



A







C