1. Pengertian Aglomerasi Industri
Aglomerasi Industri
yaitu pemusatan industri di suatu
kawasan tertentu dengan tujuan agar pengelolanya dapat optimal. Gejala
aglomerasi industri itu disebabkan
karena hal-hal berikut :
Adanya persaingan industri
yang semakin hebat dan semakin banyak.
Melaksanakan segala
bentuk efisiensi di dalam penyelenggaraan industri.
Untuk meningkatkan
produktivitas hasil industri dan mutu produksi.
Untuk memberikan
kemudahan bagi kegiatan industri.
Untuk mempermudah kontrol
dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran.
Untuk menyongsong
dan mempersiapkan perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun
2020.
Melakukan
pemerataan lokasi industri sesuai dengan jumlah secara tepat dan berdaya guna serta
menyediakan fasilitas kegiatan industri yang berwawasan lingkungan.
Proses aglomerasi
(pemusatan) industri keberhasilannya banyak ditentukan oleh faktor teknologi
lingkungan, produktivitas, modal, SDM, manajemen dan lain-lain.
Pada Negara-negara
yang sedang mengalami aglomerasi industri, terdapat dualisme bidang teknologi.
Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidan ekonomi tertentu yang
menggunakan tehnik dan organisasi produksi yang sangat berbeda
karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat
produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional, seperti keadaan berikut
ini :
a. Jumlah penggunaan modal dan peralatan
yang digunakan.
b. Penggunaan pengetahuan teknik,
organisasi, dan manajemen.
c. Tingkat pendidikan dan keterampilan para
pekerja.
Faktor-faktor ini
menyebabkan tingkat produktivitas berbagai kegiatan sektor modern sering kali
tidak banyak berbeda dengan kegiatan yang sama yang terdapat di Negara maju.
Sebaliknya sektor tradisional menunjukkan perbedaan banyak karena keadaan
sebagai berikut :
a. Terbatasnya pembentukan modal dan
peralatan industri.
b. Kekurangan pendidikan dan pengetahuan.
c. Penggunaan teknik produksi yang
sederhana.
d. Organisasi produksi yang masih
tradisional.
2. Perbandingan Industri Indonesia
dengan Industri Negara Maju
Persebaran industri
di Negara maju (development countries) atau disebut Negara-negara G7 (Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, Italia, dan Jepang) berbeda dengan
Negara yang sedang berkembang (developing countries). Pada umumnya,
Negara-negara yang maju industrinya juga dikenal dengan sebutan industri padat
modal. Sebaliknya, bagi Negara-negara berkembang, sebagian industri yang
dimilikinya merupakan industri dengan sebutan “berdiri di atas dua kaki” (walk
on two legs). Maksudnya, padat modal juga dikembangkan, sedangkan padat karya
tetap dipertahankan mengingat biasanya di Negara berkembang berpenduduk padat.
Indonesia merupakan
salah satu Negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar. Pembangunan
industri di Indonesia ditujukan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, memenuhi
kebutuhan dalam negeri dan untuk kegiatan ekspor. Untuk memacu pertumbuhan
industri modern seperti industri di Negara maju tidaklah mudah. Jika industri
bergeser ke padat modal, maka dalam proses produksinya digunakan mesin-mesin
canggih sehingga banyak orang akan kehilangan pekerjaan.
3. Kawasan Industri dan Kawasan Berikat
Untuk mewujudkan
usaha-usaha pembangunan dan pengembangan industri di Indonesia, maka setiap
pemerintah provinsi, baik dalam kerangka nasional maupun wilayah daerah, bahkan
dalam rangka kerja sama regional dengan Negara-negara tetangga, dibentuklah
suatu kawasan-kawasan industri dan kawasan berikat.
- Kawasan Industri (Industrial Estate)
Kawasan Industri
adalah daerah yang khusus disediakan pemerintah pusat maupun daerah untuk
kegiatan industri. Kawasan ini umumnya merupakan suatu bagian dalam tata
rencana kota atau daerah yang disertai sarana lengkap untuk kegiatan industri.
Sarana tersebut antara lain meliputi infrastruktur perhubungan, jalan,
nasional, dan internasional (angkutan darat, laut, maupun udara), tenaga
listrik, telekomunikasi, sistem pembuangan sampah, limbah, dan sebagainya.
Dengan pengelompokan daerah tempat tinggal, dagang, rekreasi, dan industri
tersebut, diusahakan suatu tata kehidupan masyarakat yang teratur, terkendali,
dan serasi dilihat dari segi demografi, ekologi, dan polusi (pencemaran udara
dan lingkungan).
Keputusan
pembentukan kawasan industri dikeluarkan dalam rangka usaha pemerintah untuk
mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan dalam negeri
dan ekspor, serta untuk makin mengundang para industriawan asing memindahkan
pabrik pengolahannya ke Indonesia.
Dalam keputusan
pembentukan kawasan industri tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pengusaha
swasta nasional maupun asing, koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) diperbolehkan membangun dan mengelola kawasan
industri di Indonesia. Sebelumnya, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri
adalah monopoli pemerintah yaitu Departemen Perindustrian.
Tujuan pembangunan
kawasan industri adalah :
a. untuk mempercepat pertumbuhan industri.
b. untuk memberikan kemudahan bagi kegiatan
industri.
c. Untuk mendorong kegiatan industri
supaya berlokasi di kawasan industri.
d. Menyediakan fasilitas lokasi industri
yang berwawasan lingkungan.
Hak dan kewajiban pengusaha kawasan industri :
a. Perusahaan kawasan industri berhak
memindahkan hak atau menyewakan bagian-bagian tanah kawasan industri kepada
perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industrinya.
b. Perusahaan kawasan industri berhak
mendapat imbalan atau pendapatan dari jasa pengusahaan kawasn industri,
misalnya dari kegiatan-kegiatan :
- pemindahan penggunaan dan pemindahan
hak, penyewaan kapling industri maupun bangunan pabrik siap pakai.
- pengoperasian prasarana dan sarana
penunjang teknis.
- pemeliharaan dan perbaikan prasarana
dan sarana penunjang teknis
- pengamanan kawasan industri.
c. Perusahaan kawasan industri berkewajiban
membantu pengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan
industri yang berada di kawasan industri, sesuai dengan ketentuan kepala Badan
Pertahanan Nasional (BPN).
d. Perusahaan kawasan industri wajib
mematuhi ketentuan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan serta rencana
pemantauannya yang mencakup :
- pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
- melakukan penataan lokasi industri
sesuai dengan jenisnya.
- Membangun, mengelola, dan memelihara
fasilitas sarana dan prasarana kawasan industri.
- Menyediakan dan mengelola fasilitas
pengolahan limbah industri.
- Membantu perusahaan yang berlokasi di
kawasan itu dalam pengurusan perizinannya.
e. Perusahaan kawasan industri wajib
membuat dan memberlakukan ketentuan tata tertib bagi perusahaan industri yang
berada di kawasannya.
f. Perusahaan kawasan industri dan
perusahaan industri wajib melaksanakan standar teknis yang ditetapkan Menteri
Perindustrian.
g. Perusahaan kawasan industri wajib
menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Perindustrian mengenai
kegiatan usahanya.
Perkembangan
kawasan industri di Indonesia sejalan dengan pembangunan di Indonesia. Sebelum
dikeluarkannya Keputusan Presiden No.53 Tahun 1989 tentang kawasan industri, di
Indonesia telah beroperasi lima (5) kawasan industri milik pemerintah. Kelima
kawasan industri tersebut adalah :
a. PT JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE
Pulogadung (PT JIEP) di Jakarta seluas 1550 hektar.
b. PT RUNGKUT INDUSTRIAL ESTATE
Surabaya (PT RIES) seluas 570 hektar
c. PT KAWASAN INDUSTRI Cilacap
di Jawa Tengah seluas 243 hektar
d. Kawasan Industri Medan seluas
200 hektar.
e. Kawasan Industri Makasar
(Ujung Pandang) seluas 224 hektar.
Kawasan-kawasan
industri tersebut dilengkapi dengan bangunan pabrik siap pakai, fasilitas umum
industri kecil, dan fasilitas pergudangan yang mutakhir. Di samping itu, juga
ditunjang dengan berbagai parasarana dan sarana seperti jalan ke kawasan
industri, jaringan jalan lingkungan, saluran distribusi listrik,
telekomunikasi, air bersih, instalasi penyediaan air bersih, saluran air hujan,
jaringan pengumpul limbah industri, penampungan sementara limbah padat,
fasilitas perbankan, kantor pos, kantor pelayanan telkom, poliklinik, kantin,
tempat ibadah, pos keamanan, halte angkutan umum, dan lain-lain.
Pesatnya
pertambahan penduduk dan sempitnya lahan untuk dijadikan kawasan industri
menyebabkan ada perluasan kawasan industri di luar wilayah yang telah disediakan.
Dampak perkembangan
atau pemekaran kota adalah kawasan industri yang semula sudah jauh di luar
kota, kemudian terletak ditengah-tengah kota. Itulah sebabnya tidak jarang
kawasan industri itu ditata kembali untuk disesuaikan dengan tata ruang yang direncanakan.
Kondisi ini termasuk di antaranya letak terminal bus, lapangan udara, dan
sebagainya.
Kawasan Berikat (Bounded Zone)
Kawasan berikat
merupakan kawasan pengolahan untuk ekspor. Oleh karena itu, kawasan ini disebut
juga Export Processing Zone karena barang-barang yang diproduksi dalam kawasan
ini umumnya dimaksudkan untuk ekspor.
Kawasan berikat
sendiri adalah kawasan dengan batas-batas tertentu, yang terletak di dalam
daerah pabean, tetapi memiliki peraturan dan tata cara pemasukan barang yang
berbeda dengan cara pemasukan barang ke daerah pabean biasa, karena sifat
pemasukan barang ke kawasan tersebut bersifat sementara.
Fungsi kawasan
berikat adalah sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan produk atau komoditas
perdagangan yang berasal dari luar negeri, sebelum barang tersebut dipasarkan.
Kawasan berikat juga digunakan untuk menyimpan, menimbun, dan mengolah atau
mengemas komoditas yang berasal dari dalam negeri untuk tujuan ekspor.
Latar belakang
pembentukan kawasan berikat diawali dengan banyaknya Negara-negara berkembang
di Asia yang berusaha meningkatkan ekspor produksinya. Salah satu caranya
dengan membuka kawasan berikat yang dimulai sejak awal tahun 1970-an.
Komoditas
perdagangan yang disimpan atau ditimbun dalam kawasan berikat tidak dikenakan
bea masuk, cukai, atau pungutan lain. Perusahaan-perusahaan industri yang
berlokasi dalam batas wilayah kawasan berikat menikmati kemudahan-kemudahan dan
fasilitas istimewa dalam hal impor bahan baku, bahan penunjang, dan barang-barang
modal, keringanan pajak, sarana dan prasarana yang lengkap dan murah, serta
kebebasan dari peraturan-peraturan atau pembatasan industri yang berlaku di
dalam Negara tersebut.
Pengertian Kawasan
Berikat :
Suatu kawasan
dengan batas-batas tertentu, di wilayah Daerah Pabean Indonesia yang di
dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean terhadap
barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean atau dari dalam Daerah Pabean
lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan bea, cukai, dan/atau pungutan
lainya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau
reekspor.
Pengusaha di
Kawasan Berikat ( PDKB ) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan
kegiatan usaha industri di kawasan berikat ( KB ).
Barang Modal atau
peralatan adalah barang yang dipergunakan oleh penyelenggara kawasan berikat
dalam rangka pembangunan/konstruksi KB dan peralatan atau perlengkapan yang
diperlukan seperti generating set, air conditioner atau peralatan listrik
lainnya
Fasilitas PPN/PPn
BM Tidak Dipungut :
Lihat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Jo KMK-292/KMK.01/1998 Jo
KMK-349/KMK.01/1999 Jo KMK-94/KMK.05/2000 Jo KMK-283/KMK.01/2000 Jo
KMK-393/KMK.04/2001 Jo 37/KMK.04/2002
Impor barang modal,
peralatan pabrik, dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB
termasuk PKB yang merangkap sebagai PDKB
Impor barang modal
dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB
yang semata-mata dipakai di PDKB.
Impor barang dan/atau
bahan untuk diolah di PDKB.
Pemasukan BKP dari
Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
Penyerahan barang
hasil produksi PDKB kepada PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut atau dari PKP
EPTE kepada PDKB.
Penyerahan jasa
dalam rangka melakukan pekerjaan sub kontrak kepada PDKB oleh perusahaan
industri di DPIL, PKP EPTE, atau PDKB lainnya.
Peminjaman mesin
dan/atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak dari PDKB kepada perusahaan
industri di DPIL, PKP EPTE, atau PDKB lainnya (lama maksimum 24 bulan).
Penyerahan BKP dari
Kawasan Berikat kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau
penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Penyerahan barang
hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta di DPIL untuk diolah lebih
lanjut oleh PDKB.
Pengeluaran mesin
dan peralatan pabrik ke DPIL untuk direparasi (lama maksimum 12 bulan
TATA CARA PENDIRIAN
KAWASAN BERIKAT
I. Dasar Hukum
1. Pasal 44
Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Pasal 7 dan 8
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat
Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 tahun 1997;
3. Pasal 3, 4 dan 5
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.01/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang
Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturanan Menteri
Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005;
4. Pasal 7 s.d
Pasal 15 Keputusan DJBC No. KEP-63/BC/1997 tanggal 25 Juli 1997 tentang
Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari
Kawasan Berikat;
5. SE DJBC No.
SE-07/BC/2004 tanggal 7 April 2004 tentang Ketentuan Terhadap Penyelenggara
dan/atau Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Yang Menguasai Lokasi TPB
Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa.
II. Pengertian
1. Kawasan Berikat
adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan
didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan,
kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal,
pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang
dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya
terutama untuk tujuan ekspo
2. Penyelenggara
Kawasan Berikat (PKB) adalah Perseroan Terbatas, Koperasi yang berbentuk badan
hukum atau yayasan yang memiliki, menguasai, mengelola dan menyediakan sarana
dan prasarana guna keperluan pihak lain di KB yang diselenggarakannya
berdasarkan persetujuan untuk meyelenggarakan KB
3. Pengusaha Di
Kawasan Berikat (PDKB) adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi yang melakukan
kegiatan usaha industri di KB
III. Syarat
Pendirian Kawasan Berikat
1. Perusahaan yang
dapat diberikan Izin sebagai PKB dan atau PDKB :
a. Dalam rangka
PMDN
b. Dalam rangka
PMA, baik sebagian atau seluruh modal sahamnya dimiliki oleh peserta asing
c.Non PMA/PMDN
yang berbentuk Perseroan Terbatas
d. Koperasi yang
berbentuk badan hukum
e. Yayasan
2. Dokumen yang
dipesyaratkan untk mendapatkan izin sebagai PKB / PKB merangkap PDK
a. Fotokopi surat
izin usaha dari instansi teknis terkait;
b. Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
c. Fotokopi akte
pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI
(d/h Departemen Kehakiman);
d. Fotokopi bukti
kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan
kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
e. Fotokopi NPWP,
penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang
sudah wajib menyerahkan SPT
f. Berita Acara
Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang
mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan
foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang
mengawas
g. Surat Keputusan
dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan
Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan
diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
h. Fotokopi KTP/
KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga
kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i. Fotokopi Surat
Pemberitahuan Registrasi (SPR)
3. Dokumen yang
dipesyaratkan untk mendapatkan persetujuan beroperasinya sebagai PDK
a Rekomendasi dari
PKB
bSurat izin usaha
industri dari instansi teknis terkait;
c Fotokopi akte
pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI
(d/h Departemen Kehakiman);
dFotokopi bukti
kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa
menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun)
e Fotokopi NPWP,
penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang
sudah wajib menyerahkan SPT;
f Berita Acara
Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang
mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan
foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang
mengawasi
g Saldo awal bahan
baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik
h Fotokopi KTP/
KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga
kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
i Fotokopi Surat
Pemberitahuan Registrasi (SPR)
VI. Penetapan
perijinan Kawasan Berikat
a. untuk izin PKB
atau PKB merangkap PDKB ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk mendapatkan
keputusan tentang Penetapan sebagai KB serta Persetujuan PKB merangkap PDKB;
b. untuk
persetujuan beroperasi sebagai PDKB ditetapkan oleh Direktur Jenderal up.
Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan.
V. Kegiatan Dalam
Kawasan Berikat
Kegiatan yang utama
yang dilakukan di dalam KB adalah kegiatan pengolahan (industri / manufactur /
bukan hanya perakitan) yaitu kegiatan yang memproses bahan mentah, bahan baku,
barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang
lebih tinggi untuk penggunaannya.
PDKB dalam
melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud diatas dapat memberikan atau menerima
subkontrak kepada/dari PDKB lain atau perusahaan industri di DPIL.
Disamping itu di
dalam KB dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang.
Syaratnya barang yang ditimbun tidak sama dengan barang yang dihasilkan /
diproduksi oleh KB yang bersangkutan. Disamping itu barang yang ditimbun akan
berfungsi untuk mendukung kegiatan industri KB itu sendiri atau perusahaan
industri lainnya (Supporting Industries), misalnya untuk menimbun bahan baku.
Tatacara pendirian
dan tatalaksana pemasukan barang ke dan dari pergudangan atau penimbunan di KB
tersebut dilakukan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996
tentang Gudang Berikat;
4. Relokasi Industri
Relokasi industri
yaitu pemindahan industri dari Negara
maju ke Negara berkembang. Alasan relokasi industri, yaitu sebagai berikut
:
a. Di Negara berkembang upah buruh lebih
murah dibandingkan dengan Negara maju.
b. Mengurangi tingkat polusi atau
pencemaran.
c. Negara yang dituju mempunyai tenaga kerja
yang sesuai.
d. Memperbesar dan memperluas usaha
industri.
e. Memperluas pemasaran hasil industri.
Keuntungan relokasi
industri bagi Negara yang dituju yaitu sebagai berikut :
a. Menambah dan memperluas lapangan
pekerjaan.
b. Menambah pendapatan Negara dari sektor
pajak.
c. Alih teknologi dari Negara maju.
d. Permodalan langsung dari Negara yang
memindahkan industri.
5. Bentuk Kerja
Sama Industri Antarnegara
Kerjasama industri antar Negara
dapat dilakukan dalam bidang :
MODAL
Negara-negara yang
sedang berkembang, termasuk Indonesia dalam rangka membangun industri yang
besar membutuhkan bantuan dari luar negeri berupa pinjaman modal atau kredit.
Untuk melaksanakan
pembangunan, Indonesia juga menerima bantuan kredit atau pinjaman modal
(kapital) dari luar negeri. Tentu saja bantuan kredit dari luar negeri ini
diterima dengan tidak mengesampingkan politik luar negeri bebas dan aktif.
Indonesia juga menerima bantuan kredit dari Negara manapun asal tidak ada
ikatan-ikatan tertentu.
Karena modal yang
diterima luar negeri merupakan pinjaman, maka dalam jangka waktu tertentu
Indonesia harus mengembalikannya dengan disertai bunga. Kredit dari luar negeri
biasanya merupakan kredit jangka panjang. Menurut waktu pelunasannya, kredit
dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Kredit jangka
panjang, waktu pelunasannya lebih dari 5 tahun.
b. Kredit jangka
menengah, waktu pelunasannya antara 1 sampai 5 tahun.
c. Kredit jangka
pendek, waktu pelunasannya kurang dari 1 tahun.
BAHAN BAKU
Kerjasama dalam hal bahan baku
dilakukan jika suatu Negara tidak ada atau kurang memiliki bahan baku suatu
industri. Dalam kerjasama bahan baku dapat diimpor bahan baku luar negeri.
Indonesia juga mengimpor barang-barang dari luar negeri, sebab banyak barang
yang dibutuhkan, tetapi tidak dapat dibuat atau dihasilkan di dalam
negeri.
TEKNOLOGI
Pada umumnya kerjasama dalam bidang ini
berupa transfer atau alih teknologi. Indonesia juga melakukan alih teknologi
dengan beberapa Negara. Misalnya, dengan melaksanakan alih teknologi, yakni PT
Dirgantara dengan perusahaan penerbangan di Spanyol, Jerman, Perancis, dan
Amerika Serikat.
Dengan alih
teknologi ini, kemampuan Dirgantara Indonesia berkembang dengan menghasilkan
suku cadang pesawat terbang dan pesawat terbang dengan standar internasional.
TENAGA KERJA
Kerajsama dibidang
tenaga kerja biasa dilakukan bagi Negara berkembang, seperti Indonesia perlu
mendatangkan tenaga ahli dari Negara maju.
Sebaliknya
seringkali Negara maju memerlukan tenaga kerja untuk industri yang bersifat
padat karya. Negara maju akan membuka pabrik di Negara yang banyak memiliki
sumber daya manusia dalam jumlah besar.
Sebagai contoh,
pabrik sepatu merek luar negeri, seperti Nike, Adidas, Reebok membuka pabriknya
di Indonesia.
Pengertian / Definisi Relokasi Industri
Negara Maju dan Negara Berkembang serta Dampak / Efek - Ekonomi Geografi
Relokasi Industri
adalah perpindahan atau pemindahan lokasi industri dari negara maju ke negara
berkembang dengan alasan menekan upah buruh, tekanan politis atau hukum di
negara maju, syarat pendirian industri di negara maju, dan lain sebagainya.
Negara maju yang
biasanya melakukan relokasi industri adalah seperti amerika serikat / usa,
jerman, jepang, prancis, korea, dan sebagainya. Negara yang menerima relokasi
industri adalah cina, india, indonesia, thailand, vietnam, malaysia, meksiko,
dan lain-lain.
- Dampak dan efek
relokasi industri pada negara maju yang melakukan pemindahan atau relokasi
industri :
A. Dampak negatif
1. Industri kecil
yang berhubungan dengan industri yang dipindahkan akan terkena dampak yang merugikan
sehingga menjadi lambat berkembang.
2. Lapangan
pekerjaan semakin berkurang karena adanya pemindahan lokasi pabrik tanpa
disertai pemindahan pekerja / buruh / pegawai / karyawan.
3. Pendapatan
negara maju tersebut akan berkurang.
B. Dampak positif
1. Lokasi / tempat
pemasaran untuk memasarkan produk baik barang dan jasa akan semakin meluas.
2. Usaha bisnis
yang malakukan relokasi industri akan semakin luas dan maju.
3. Membayar upah
buruh yang lebih murah daripada di negara asal.
- Dampak dan efek
relokasi industri pada negara berkembang yang menerima relokasi industri :
A. Dampak Positif
1. Lapangan
pekerjaan bagi tenaga kerja akan bertambah
2. Mendapatkan
modal segar baru secara langsung
3. pendapatan
negara dari pajak dan pendapatan perkapita penduduk dari upah atau gaji
bertambah
4. Pengalihan atau
alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
B. Dampak negatif
1. Menimbulkan
persaingan yang mungkin akan mematikan industri yang sama di dalam negeri.
2. Masuknya budaya
baru yang mungkin bertentangan dengan budaya lokal.
3. Sebagian besar
keuntungan yang diperoleh bisnis asing tersebut akan lari ke luar negeri.
Relokasi Industri
Pengertian Relokasi
Industri
Relokasi adalah
pemindahan lokasi industri dari suatu negara maju ke negara berkembang atau
dari Negara ke Negara lainnya.Adapun tujuan pemindahan industri tersebut untuk
mendekati bahan baku dan menghasilkan jenis barang yang mampu bersaing di pasar
international. Alasan Negara maju memindahkan industrinya ke Negara berkembang
untuk alasan-alasan sbb:
1. upah buruh pada
Negara maju lebih tinggi dibandingkan dengan Negara berkembang.
2. Negara maju
dapat bebas polusi (pencemaran).
3. Usaha memperluas
dan memperbesar usaha industri
4. Persyaratan
ketat untuk mendirikan industri di Negara maju.
Kerjasama dalam
bidang industri memiliki keuntungan dan kerugian baik bagi Negara yang dituju
dan bagi Negara maju (Negara yang melakukan relokasi industri).
Keuntungan bagi
Negara berkembang
- menambah lapangan
kerja
- menambah
pendapatan perkapita
- menambah devisa
- terjadi alih
teknologi
- kemudahan
memperoleh modal
- meningkaykan
manfaat bahan baku
Keuntungan bagi
Negara maju
- memperluas pasar
- menghemat biaya
produksi
- mengurangi polusi
di negaranya
- bahan baku mudah
diperoleh
- tenaga kerja
murah
Dampak Pembangunan
Industri
Dampak Positif
Industrialisasi
merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pembangunan
karena merupakan mesin dalam peningkatkan pertumbuhan ekonomi. Secara umum
dampak positif dari adanya pembangunan industri adalah:
1. Meningkatkan
devisa Negara
2. Menyerap tenaga
kerja
3. Meningkatkan
pendapatan masyarakat
4. Terbukanya
usaha-usaha di sector informal
5. Berkurangnya
ketergantungan dari produk luar negeri.
Dampak negatif
Namun selain
memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, industrialisasi mempunyai
dampak negatif baik terhadap manusia maupun lingkungannya. Dampak negatifnya
antara lain:
Berkurangnya lahan
pertanian
Pencemaran
lingkungan
Terjadinya arus
urbanisasi yang terlalu besar
Terjadinya
perubahan prilaku masyrakat
1. Teori Lokasi
Alfred Weber Alfred Weber seorang ahli ekonomi Jerman menulis buku berjudul
Uber den Standort der Industrien pada tahun 1909. Buku ini diterjemahkan dalam
bahasa Inggris pada tahun 1929 oleh C.J. Friedrich dengan judul Alfred Weber’s
Theory of Location of Industries. Jika Von Thunen menganalisis lokasi kegiatan
pertanian maka Weber menganalisis lokasi kegiatan industri. Weber mendasarkan
teorinya bahwa pemilihan lokasi industri didasarkan atas prinsip minimisasi
biaya. Weber menyatakan lokasi setiap industri tergantung pada total biaya
transportasi dan tenaga kerja dimana penjumlahan keduanya harus minimum. Tempat
dimana total biaya transportasi dan tenaga kerja yang minimum adalah identik
dengan tingkat keuntungan yang maksimum.
Dalam perumusan
modelnya, Weber titik tolak pada asumsi bahwa:
1. Bidang bahasan
adalah suatu wilayah yang terisolasi, iklim yang homogen, konsumen
terkonsentrasi pada beberapa pusat, dan kondisi pasar adalah persaingan
sempurna.
2. Beberapa sumber
daya alam seperti air, pasir, dan batu-bata tersedia dimana-mana (ubiquitous)
dalam jumlah yang memadai.
3. Material lainnya
seperti bahan bakar mineral dan tambang tersedia secara sporadis dan hanya
terjangkau pada beberapa tempat terbatas.
4. Tenaga kerja
tidak ubiquitous (tidak menyebar secara merata) tetapi berkelompok pada
beberapa lokasi dan dengan mobilitas yang terbatas.Berdasarkan asumsi itu, ada
tiga faktor yang mempengaruhi lokasi industri, yaitu :
1. Biaya
transportasi;
2. Upah tenaga
kerja;
3. Dampak
aglomerasi dan deaglomerasi.
Biaya transportasi
dan biaya upah tenaga kerja merupakan faktor umum yang secara fundamental
menentukan pola lokasi dalam kerangka geografis. Dampak aglomerasi atau
deaglomerasi merupakan kekuatan lokal yang berpengaruh menciptakan konsentrasi
atau pemencaran berbagai kegiatan dalam ruang. Biaya transportasi merupakan
faktor pertama dalam menentukan lokasi sedangkan kedua faktor lainnya merupakan
faktor yang memodifikasi lokasi. Biaya transportasi bertambah secara
proporsional dengan jarak. Jadi titik terendah biaya transportasi adalah titik
yang menunjukkan biaya minimum untuk angkutan bahan baku dan distribusi hasil
produksi. Biaya transportasi dipengaruhi oleh berat lokasional.Berat Lokasional
adalah berat total semua barang berupa input yang harus diangkut ketempat
produksi untuk menghasilkan satu satuan output ditambah berat output yang akan
dibawa ke pasar.Berat total itu terdiri dari satu satuan produk akhir ditambah
semua berat input yang harus diangkut ke lokasi pabrik seperti bahan mentah,
bahan setengah jadi, bahan penolong, dan lain-lain yang diperlukan untuk
menghasilkan satu satuan output .Weber memberi contoh tiga arah seperti berikut.
Konsep ini dinyatakan sebagai segitiga lokasi atau locational triangle seperti
terlihat pada gambar berikut :
a
b
c
X
T
M2
M1
Z
Y
P
Keterangan :T =
Lokasi optimum dan = Sumber bahan bakuP = PasarX,Y,Z = Bobot input dan
outputa,b,c = Jarak lokasi input dan Output
Pada gambar diatas
dimisalkan ada dua sumber bahan baku yang lokasinya berbeda, yaitu dan dan
pasar berada pada arah yang lain. Dengan demikian, terdapat tiga arah lokasi
sehingga ongkos angkut termurah adalah pada pertemuan dari tiga arah tersebut.
Dari gambar tersebut terlihat bahwa lokasi optimum adalah titik T.Untuk
menunjukkan apakah lokasi optimum tersebut lebih dekat ke lokasi bahan baku
atau pasar, Weber merumuskan indeks material (IM) sebagai berikut. IM = Apabila
IM > 1, perusahaan akan berlokasi dekat bahan baku dan apabila IM <1,
perusahaan akan berlokasi dekat pasar.Biaya tenaga kerja adalah faktor kedua
yang dapat mempengaruhi lokasi industri. Hal ini dapat terjadi apabila
penghematan biaya tenaga kerja per unit produksi lebih besar daripada tambahan
biaya transportasi per unit produksi yang dapat mendorong berpindahnya lokasi
ke dekat sumber tenaga kerja.Penggabungan kedua jenis biaya tersebut melahirkan
pendekatan biaya terendah dari kedua unsur tersebut, seperti terlihat pada
gambar berikut.
1
2
3
T
isodapan
T = lokasi biaya
transportasi terendahL = lokasi biaya tenaga kerja terendah
Titik T adalah
tempat dengan biaya transportasi minimum (minimum transportation cost) dan
diluar titik T dapat dibuat titik-titik dengan tingkat biaya transportasi yang
sama penyimpangannya dari titik T. Apabila titik-titik tersebut dihubungkan
satu dengan yang lain, akan diperoleh sebuah kurva tertutup (closed curve)
merupakan lingkaran yang dinamakan isodapan (isodapane). Akan diperoleh
berbagai tingkatan lingkaran sesuai dengan tingginya ongkos diatas T. Makin
tinggi ongkos, makin dekat menggambarkan berbagai lokasi industri yang
memberikan tingkat biaya transportasi yang sama. Perbedaan isodopan yang satu
dengan lainnya menunjukkan pertambahan biaya akibat pertambahan jarak dari
titik T dengan tingkat pertambahan yang sama pada masing-masing isodapan. Dalam
gambar diatas, diluar titik T terdapat isodapan 1,2, dan 3. Titik L adalah
lokasi pasar tenaga kerja di dalam isodapan 2 dan perusahaan akan melihat
apakah tetap berada pada titik T atau pindah ke lokasi di mana terdapat pasar
buruh dengan upah yang lebih rendah. Diluar faktor biaya transportasi dan upah
buruh masih ada faktor lain yang mempengaruhi biaya perusahaan, yaitu
aglomerasi (terkonsentrasinya berbagai industri pada satu lokasi). Aglomerasi
memberikan keuntungan antara lain berupa : fasilitas seperti tenaga listrik,
air, perbengkelan, pemondokan, dan lain-lain. Sering kali pada lokasi seperti
ini sudah terdapat pula tenaga kerja yang terlatih. Fasilitas ini akan
menurunkan biaya produksi/kebutuhan modal karena kalau terpisah jauh semua
fasilitas harus dibangun sendiri.
Aglomerasi Versi
Weber
Aglomerasi adalah
pengelompokkan beberapa perusahaan dalam suatu daerah atau wilayah sehingga
membentuk daerah khusus industri. Aglomerasi juga bisa dibagi mencadi dua
macam, yaitu aglomerasi primer di mana perusahaan yang baru muncul tidak ada
hubungannya dengan perusahaan lama, dan aglomerasi sekunder jika perusahaan
yang baru beroperasi adalah perusahaan yang memiliki tujuan untuk memberi
pelayanan pada perusahaan yang lama.Beberapa sebab yang memicu terjadinya
aglomerasi :1. Tenaga kerja tersedia banyak dan banyak yang memiliki kemampuan
dan keahlian yang lebih baik dibanding di luar daerah tersebut.2. Suatu
perusahaan menjadi daya tarik bagi perusahaan lain.3. Berkembangnya suatu
perusahaan dari kecil menjadi besar, sehingga menimbulkan perusahaan lain untuk
menunjang perusahaan yang membesar tersebut.4. Perpindahan suatu kegiatan
produksi dari satu tempat ke beberapa tempat lain.5. Perusahaan lain mendekati
sumber bahan untuk aktifitas produksi yang dihasilkan oleh perusahaan yang
sudah ada untuk saling menunjang satu sama lain.
Deglomerasi
Deglomerasi adalah
suatu kecenderungan perusahaan untuk memilih lokasi usaha yang terpisah dari
kelompok lokasi perusahaan lain.Beberapa sebab yang memicu terjadinya
deglomerasi :1. Harga buruh yang semakin meningkat di daerah padat industri2.
Penyempitan luas tanah yang dapat digunakan karena sudah banyak dipakai untuk
perumahan dan kantor pemerintah.3. Harga tanah yang semakin tinggi di daerah
yang telah padat.4. Sarana dan Prasarana di daerah lain semakin baik namun
harga tanah dan upah buruh masih rendah.
2. Teori Lokasi
August Losch
Apabila Weber melihat persoalan dari sisi
produksi maka Losch melihat persoalan dari sisi permintaan pasar. Weber
walaupun tidak menyatakan secara tegas, membuat asumsi bahwa semua barang yang
diproduksi akan laku terjual.
Losch mengatakan bahwa lokasi penjual
berpengaruh terhadap jumlah konsumen yang dapat dijaringnya.
Makin jauh dari pasar, konsumen enggan membeli
karena biaya transportasi (semakin jauh tempat penjualan) semakin mahal.
Produsen harus memilih lokasi yang
menghasilkan penjualan terbesar.
Losch menyarankan lokasi produksi ditempatkan
di dekat pasar (baca: Centre Business District).Kontribusi utama Losch adalah
memperkenalkan potensi permintaan (demand) sebagai faktor penting dalam lokasi
industri, Kedua, kritik terhadap pendahulunya yang selalu berorientasi pada
biaya terkecil; padahal yang biasanya dilakukan oleh industri adalah
memaksimalkan keuntungan (profit– revenue maximation) dengan berbagai asumsi,
Losch mengemukakan bagaimana economic landscape terjadi, yang merupakan
keseimbangan (equillibrium) antara supply dan demand.
Proses terjadinya
wilayah pasar Efek Perubahan Harga Teori August Losch
August Losch
merupakan oarang pertama yang mengembangkan teori lokasi dengan segi permintaan
sebagai variabel utama. Teori ini bertujuan untuk menemukan pola lokasi
industri sehingga diketemukan keseimbangan spasial antar lokasi. Losch
berpendapat bahwa dalam lokasi industri yang tampak tak teratur dapat
diketemukan pola keberaturan.Teori Losch beasumsi suatu daerah yang homogen
dengan distribusi sumber bahan mentah dan sarana angkutan yang merata serta
selera konsumen yang sama. Kegiatan ekonomi yang terdapat di daerah tersebut
merupakan pertanian berskala kecil yang pada dasarnya ditujukan bagi pemenuhan
kebutuhan petani masing-masing. Perdagangan baru terjadi bila terdapat
kelebihan produksi. Untuk mencapai keseimbangan, ekonomi ruang Losch harus
memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :1. Setiap lokasi industri harus
menjamin keuntungan maksimum bagi penjual maupun pembeli.2. Terdapat cukup
banyak usaha pertanian dengan penyebaran cukup merata sehingga seluruh
permintaan yang ada dapat dilayani.3. Terdapat free entry dan tak ada petani
yang memperoleh super-normal propfit sehingga tak ada rangsangan bagi petani
dari luar untuk masuk dan menjual barang yang sama di daerah tersebut.4. Daerah
penawaran adalah sedemikian hingga memungkinkan petani yang ada untuk mencapai
besar optimum, dan5. Konsumen bersikap indifferent terhadap penjual manapun dan
satu-satunya pertimbangan untuk membeli adalah harga yang rendah.Pada teori
Losch, wilayah pasar bisa berubah ketika terjadi inflasi (perubahan) harga. Hal
ini disebabkan karena produsen tidak mampu memenuhi permintaan yang karena
jaraknya jauh akan mengakibatkan biaya transportasi naik sehingga harga jualnya
juga naik, karena tingginya harga jual maka pembelian makin berkurang. Hal ini
mendorong petani lain melakukan proses produksi yang sama untuk melayani
permintaan yang belum terpenuhi. Dengan makin banyaknya petani yang menawarkan
produk yang sama, maka akan terjadi dua keadaan :1. seluruh daerah akan
terlayani,2. persaingan antar petani penjual akan semakin tajam dan saling
berebut pembeli. Losch berpendapat bahwa akhirnya luas daerah pasar
masing-masing petani penjual akan mengecil dan dalam keseimbangannya akan
terbentuk segienam beraturan. Bentuk ini dipilih karena menggambarkan daerah
penjualan terbesar yang masih dapat dikuasai setiap penjual dan berjarak
minimum dari tempat lokasi kegiatan produksi yang bersangkutan. Keseimbangan
yang dicapai dalam teori Losch berasumsi bahwa harga hanya dipengaruhi oleh
permintaan dan penawaran, oleh karenanya keseimbangan akan terganggu bila salah
seorang penjual menaikkan harga jualnya. Keputusan ini mengakibatkan tidak
hanya pasar menyempit karena konsumen tak mampu membeli tapi sebagian pasar
akan hilang dan direbut oleh penjual yang berdekatan. Untuk memperluas
jangkauan pasar dapat dilakukan dengan menjual barang yang berbeda jenis dari
yang sudah ditawarkan.
Margin lines
(delivered price = cost of production + cost of transportation
Boundary of market
areas
Cost of price
Distance
A
C
0 komentar:
Posting Komentar